Lima yang terdakwa kasus narkotika sabu 77 kilogram menjalani sidang tuntutan di pengadilan negeri ldi di aceh, jaksa penuntut umum jpu kejaksaan negeri aceh timur menuntut 5 terdakwa itu dengan hukuman mati.
Sidang tersebut diketahui apriyati dengan almadian dan reza bastira siregar sebagai hakim anggota. Tuntutan tersebut dibacakan oleh jpu cherry arida, harry arfhan dan m ikbal zakwan secara bergantian.
Kelimanya mengikuti persidangan secara virtual dari tempat mereka di tahan yakni lembaga pemasyarakantan kelas iib ldi aceh timur.
Selain hukuman mati, jaksa juga menuntut agar barang bukti berupa satu unit perahu motor yang di gunakan membawa 75 bungkus berisi narkoba jenis sabu sabu dengan bruto 77.670 gram, disita untuk negara.
JPU menambahkan kelima terdakwa terbukti bersalah dengan melanggar pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 uu ri nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Setelah mendengarkan tuntutan jpu para terdakwa melalui kuasa hukuman mengajukan nota pembelaan. Sidang selanjutnya akan digelar pada pekan depan dengan agenda mendengarkan nota pembelaan terdakwa. data sgp