Delapan orang diamankan satuan reserse kriminal satreskrim polres cirebon terkait kasus penganiayaan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia dan dua lainnya mengalami luka berat.
Yang kita tangkap delapan orang dua di antaranya masih didalam bahwah umur kata kapolresta cirebon kombes polisi arif budiman di cirebon.
Arif mengatakan delapan orang yang di tangkap berinisial ip, mi, sh, mk, ik, m dan s mereka merupakan warga desa jungjang, kecamatan arjawinangun kabupaten cirebon.
Kedelapan tersangka ini lanjut arif, terbukti yang melakukan pengerotokan yang mengakibatkan dua orang mengalami luka berat, dan seorang lainnya meninggal dunia.
Pengorokan itu dikatarbelakang keresahan warga yang sedang duduk di pinggir jalan kemudian ada sekelompok orang mengendari sepeda motor denan suara bising serta memetik keributan.
Kemudian setelah sekelompok orang itu pergi, ternyata ada tiga orang yang berbonceng dan diduga dari mereka, kemudian langsung dianiaya.
Arif menambahkan korban mengalami luka di bagian kepala dan badan akibat pukulan benda tumpul di diterimanya.
Polisi kata arif, mennyita beberapa barang bukti seperti potongan bambu yang digunakan untuk melakukan penganiayaan dan kemudian batu, serta baju yang dikenakan korban.
Akibat perbuatannya kedelapan tersangka dikenakan pasal 170 kuhp dengan ancaman paling lama tujuh tahun penjara. promo slot terbaru