Pedangang buah di mataram NTB bernama m ali dijatuhi vonis hukuman 13 tahun penjara oleh majelis hakim pengadilan negeri mataram ia dihukum lantaran terbukti menganiaya istrinya sehingga tewas.
Dengan ini menyatakan perbuatannya terdakwa terbukti melanggar dkwaan pasal 43 ayat 3 undang-undang ri nomor 2004 tentang penghasutan kdrt kata ketua majelis hakim musleh dilansirkan dari antarnya.
Sidang vonis ttersebut berlangsung di pengadilan negeri mataram pada kemarin, vonis hukuman terhadap asgar dengan mempertimbangkan bahwa perbuatan pelaku mengkaibatkan anak anaknya kehilangan sosok ibu.
Pengacara terdakwa deni nur indra, belum mengambil sikap terhadap vonis tersebut kami masih pikir-pikir.
Penganiaya berujung tewas korban terjadi di tepi jalan adi sucipto, kota mataram pada pertengahan lalu asgar menganiaya istrinya setelah mendapat istrinya tengah menelepon pria lain.
Asgar cemburu buta kepada istrinya, agar kemudian menusuk leher istrinya dengan pisau.
Setelah melihat istrinya terluka lemas, asgar telah membawa korban ke rumah sakit terdekat namun karena terlalu parahnya pendarahan di leher membawa nyawa korban tak tertolong. promo slot terbaru
Tidak ada komentar:
Posting Komentar